Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum Setelah Diganti Sebagai Pimpinan MPR

- 20 Agustus 2022, 16:22 WIB
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional.
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional. /ANTARA

ARAHKATA - Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2022.

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Teguhkan Arah Cita-Cita Indonesia Merdeka

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

"Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Baca Juga: Ridwan Kamil Semakin Melejit Elektabilitasnya, Pemimpin Masa Depan Indonesia

Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x