Mahfud MD Tegaskan Isu Tunda Pemilu 2024 Bukan dari Pemerintah

Tayang: 1 Februari 2023, 16:14 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024.

Atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal Pemerintah.

"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu, 1 Febuari 2023.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya, dikutip ArahKata.com.

Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

Baca Juga: Tips Jaga Keamanan Rekening Pribadi dari Potensi Pembobolan

"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub