Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia: Momentum Satukan Perlawanan Terhadap UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2023, 15:39 WIB
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE.
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE. /Wijaya/ARAHKATA

Alih-alih mematuhi putusan MK dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, namun Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai “stempel” bagi pemerintah.

Baca Juga: Serangan Terhadap Al Quran dan Bendera Turki Terjadi Lagi di Denmark

"Pada 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia," tegas Mirah Sumirat.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

Di tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASPEK Indonesia mengkritik partai politik yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden Republik Indonesia yang namanya saat ini muncul di berbagai media, untuk tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat.

Baca Juga: Evakuasi Tahap 2 Pulangkan 363 WNI dari Sudan

"Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja!" tegas Mirah Sumirat.

Sampai saat ini, sergahnya kemudian, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia.

"UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial," kecam Mirah Sumirat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x