Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia: Momentum Satukan Perlawanan Terhadap UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2023, 15:39 WIB
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE.
Teks Foto : Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Airlangga: Golkar-PD Sepakat Pemilu Bukan The Winner Take it All

Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia.

Tuntutan ASPEK Indonesia

Untuk diketahui, berikut ini merupakan tuntutan ASPEK Indonesia:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:

Baca Juga: Terus Jaga Keamanan Pasokan BBM Arus Balik, BPH Migas Pantau Wilayah Pati, Kudus, Semarang, dan Batang

a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.

c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.

Baca Juga: Danone Aqua Dorong Peningkatan Pengelolaan Sampah Plastik Saat Musim Mudik

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x