Baca Juga: Airlangga: Golkar-PD Sepakat Pemilu Bukan The Winner Take it All
Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia.
Tuntutan ASPEK Indonesia
Untuk diketahui, berikut ini merupakan tuntutan ASPEK Indonesia:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:
a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.
c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.
Baca Juga: Danone Aqua Dorong Peningkatan Pengelolaan Sampah Plastik Saat Musim Mudik