Margin Suara Terlalu Jauh Sengketa Pilpres 2024 Lewat MK Dinilai Akan Sia-sia

- 29 Februari 2024, 15:41 WIB
Semua strategi bahkan taktikpun masing masing dimainkan oleh tiga capres yaitu ,Anies Baswedan dari Partai Nasdem, Ganjar Pranowo dari Partai PDIP, dan Prabowo Subianto dari Partai Gerindra/DeranaNTT/Pikiran Rakyat.com
Semua strategi bahkan taktikpun masing masing dimainkan oleh tiga capres yaitu ,Anies Baswedan dari Partai Nasdem, Ganjar Pranowo dari Partai PDIP, dan Prabowo Subianto dari Partai Gerindra/DeranaNTT/Pikiran Rakyat.com /

“Menjelang 3 hari setelah Pemilu dengan semua potensi dugaan kecurangan yang mungkin, kami komunitas GIAD melalui bang Ray (Ray Rangkuti) mengusulkan bagaimana hak angket digulirkan kemudian disambut capres 03 kemudian direspons oleh capres dan partai 01 kemudian sekarang terus bergulir,” jelasnya.

Pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh petinggi MK dan KPU menurut Ari menunjukkan bahwa ada hal yang jauh lebih besar sekadar hal administratif belaka.

Baca Juga: Pernah Lihat Data Bromat, Richard Lee: Data Gerald Vincent Tidak Salah 

Karenanya penyelesaian lewat jalur politik yakni hak angket DPR RI diperlukan untuk menjawab persoalan yang jadi pembicaraan di masyarakat khususnya soal dugaan kecurangan.

“Jadi ketika ada pelanggaran etik di MK dan KPU dalam semua itu sebenarnya mengatakan bukan hanya pelanggaran tapi saya mengatakan ada kejahatan pemilu di sana. Ketika ada kejahatan pemilu yang kemudian saya rasa tidak cukup diselesaikan pada proses administratif dan mungkin dikecilkan pada proses sengketa hasil makanya penting sebuah kejahatan politik tentu harus diproses melalui ranah politik. Makanya hak angket yang kemudian jadi ranah politik jadi hal yang sangat dibutuhkan dan penting untuk didorong terus,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Bung Karno, Faisal Chaniago mengatakan, hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait. Sehingga tidak tepat jika dijadikan upaya untuk menggagalkan Pemilu.

Baca Juga: Prabowo Naik Pangkat Jenderal Penuh di Rapim TNI-Polri 

“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan. Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan. “Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domain soal ini,” tegasnya.

Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan. Padahal saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perhitungan suara.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah