Mahfud Tegaskan Punya Bukti Kuat, Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

- 4 Maret 2024, 21:29 WIB
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

ARAHKATA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan 

Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Baca Juga: Kementerian BUMN Jalin Kerja Sama dengan BPKP Menguatkan Tata Kelola BUMN 

Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x