KPK Bakal Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

- 4 Maret 2024, 20:38 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tanggapi Kritik Civitas Akademika terhadap Presiden Jokowi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tanggapi Kritik Civitas Akademika terhadap Presiden Jokowi. /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari.

Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi.

Baca Juga: Kementerian BUMN Jalin Kerja Sama dengan BPKP Menguatkan Tata Kelola BUMN

Alex juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengusut masalah ini

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ucap Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto sebelumnya mendesak KPK, segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.

 Baca Juga: Oknum Caleg DPR RI Devara Putri Prananda Otak Pembunuhan Pacar Gelap Kekasihnya

"Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah," ujar Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x