Mahfud Tegaskan Punya Bukti Kuat, Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

- 4 Maret 2024, 21:29 WIB
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

Baca Juga: Sariawan Mengganggu? Kenali Fakta dan Cara Mengatasinya 

Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x