ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari seharusnya melapor pemberian kue ulang tahun (ultah) yang diduga dari calon legislatif (caleg) PSI. Sebab ada potensi konflik kepentingan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan mengatakan setiap penerimaan penyelenggara negara harus dilaporkan ke lembaga antirasuah.
"Satu yang jelas, benturan kepentingan-kepentingan, itu kan sudah sangat jelas, karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan, suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," kata Ali saat konferensi pers dikutip ArahKata.com, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: Landscape Game 2, Game Edukasi Pelestarian Lingkungan Hidup Karya Anak Bangsa
"Sehingga ketika menerima apapun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK," tuturnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial kader yang juga sebagai calon legislatif (caleg) dari PSI Marsha Siagian membuat konten ikut dalam perayaan ultah Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dalam video itu, Marsha terlihat sedang memberikan kue untuk Hasyim Asy'ari. Para netizen pun menganggap pemberian kue ultah itu merupakan gratifikasi dari PSI kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU di tengah situasi penghitungan suara pasca Pemilu 2024.
Video berdurasi satu menit itu memperlihatkan kejutan pemberian kue ultah untuk Hasyim Asy'ari yang dianggap pemberian langsung dari partai pimpinan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.