Gus Yahya: PPP Gagal Masuk Senayan Pertama Kalinya dalam Sejarah Politik Nasional

- 23 Maret 2024, 13:08 WIB
Tangkapan layar - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf Dalam Konferensi Pers Yang Diikuti Secara Daring di Kanal YouTube TV NU di Jakarta
Tangkapan layar - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf Dalam Konferensi Pers Yang Diikuti Secara Daring di Kanal YouTube TV NU di Jakarta /ANTARA

ARAHKATA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal lolos ke Senayan untuk pertama kalinya. 

PPP sudah dipastikan gagal lolos ke Senayan setelah partai berlambang Ka'bah tersebut tidak mampu mencapai parlementary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024. Jajaran PPP pun langsung bereaksi atas hasil yang mengejutkan mereka.  

PPP berencana menguggat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ke Mahkamah Konstitusi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Baca Juga: Polisi Ungkap 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Program Magang Kerja ke Jerman  

Kegagalan PPP menembus kursi DPR RI merupakan sebuah ironi, sebab ini pertama kali terjadi sejak partai berideologi Islam itu berkiprah di pentas politik nasional.  

Dilansir laman partai,  PPP dibentuk pada 5 Januari 1973, yang merupakan hasil fusi atau penyatuan 4 partai Islam yang ada pada saat itu, yakni Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Kabar tidak lolosnya PPP ke Senayan menyayangkan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang masih berharap PPP ada di Senayan.  

Baca Juga: Waspada Penipuan Catut Nama BPKP Merugikan Masyarakat 

Gus Yahya menyadari lolos tidaknya partai politik meraih kursi DPR RI diatur dengan ketentuan dan parameter yang jelas, yakni dukungan rakyat pada saat pemilu.  Ia meminta jajaran PPP apabila keberatan dengan hasil penetapan, bisa menggugatnya sesuai aturan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x