Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun Pasca MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

- 23 Maret 2024, 14:15 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

“Putusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU tersebut tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

“Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, saya pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah