“Putusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU tersebut tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
“Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, saya pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya,” pungkasnya.***