Polres Jakarta Utara Tangkap Pria Bawa 7.763 Pil Ekstasi

- 19 Maret 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pexels

 

ARAHKATA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengedar narkotika berinisial BA yang kedapatan membawa 7.763 pil ekstasi di Jalan Rumbia Kecamatan Koja Jakarta Utara pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Pelaku ini ditangkap selain membawa barang bukti juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan 7.663 pil ekstasi itu memiliki berat 1,982 kilogram yang dipecah dalam plastik kecil beragam ukuran yang akan dijual kepada konsumennya.

Baca Juga: Selasa, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

"Pil ini dibungkus ke dalam 15 klip plastik besar dan lima plastik sedang," kata dia

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.

Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan penindakan pada Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Harun Masiku Korban, KPK Tegas Membantah

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x