Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

- 20 Maret 2024, 17:24 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Ia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Baca Juga: Studi Baru Berjalan Kaki 11 Menit Dapat Kurangi Risiko Penyakit Mematikan 

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Adian: PDIP Pantang Mundur Gulirkan Hak Angket, Kalau Maju Jangan Setengah-setengah 

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x