Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Harun Masiku Korban, KPK Tegas Membantah

- 18 Maret 2024, 17:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku merupakan korban. 

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri secara tegas membantah pernyataan Hasto tersebut.

"Tidak benar," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Golkar Minta Jatah 5 Menteri Kabinet Prabowo, Demokrat: Baiknya Tahan Diri

Ali menyatakan, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan bahwa Harun Masiku merupakan korban. Terlebih sampai saat ini, lebih dari empat tahun Harun Masiku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," tegas Ali.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyoroti kasus Harun Masiku dan calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo, yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Senilai Rp2,5 T di LPEI ke Kejagung

Hasto berpendapat, kasus Harun Masiku kembali bergema, serta adanya pelaporan Ganjar ke KPK merupakan upaya untuk membungkam sikap kritis atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x