Tok! DPR Resmi Tutup Masa Sidang IV, Gerindra: Alhamdulillah Hak Angket Batal

- 5 April 2024, 10:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Meski begitu, Ketua DPP PDIP ini tetap mempersilakan bagi anggota DPR lainnya yang masih menginginkan hak angket dapat diajukan, asalkan pengajuannya harus memperhatikan aturan yang ada di UU MD3.

"Kan ada aturannya di MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudina harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah