Bagaimana Sih Hukumnya Arisan dalam Islam ?

- 9 Januari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Womanlibrary

3. Jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu, hal itu diperkenankan.

Baca Juga: Anda Diganggu Setan? Jangan Takut, Baca Doa Ini

Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, tetapi sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

Di sisi lain,  arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru).

Hal ini tidak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ingin Hutang Anda Lunas? Amalkan Doa Ini, Insya Allah

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.'”

Jadi, arisan memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta.

Para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Yang harus di garisbawahi bahwa dalam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Islam Pos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x