Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

- 2 Mei 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.

Baca Juga: Aksi Gibran Putra Presiden Kembalikan Uang Pungli ke Warga

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.

Namun demkian, ada pula ulama yang mewajibkan zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan.

pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x