Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

- 2 Mei 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Baca Juga: Marinir dan Paskhas Dilibatkan, Kereta Tak Berhenti di Stasiun Tanah Abang

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Dari uraian tersebut bisa ditarik kesimpulan, bahwa membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan hukumnya adalah tidak wajib, hanya saja bila ditunaikan Insya Allah akan mendapatkan pahala berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Allahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x