Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?

- 23 Februari 2022, 14:17 WIB
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ? /Edi Prasetyo/ARAHKATA

Mendaftarkan merek dagang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Nantinya, setelah merek dagang terdaftar, pihak yang mempunyai merek dagang tersebut berhak menggugat atas bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Selain itu, merek dagang yang didaftarkan juga menjadi kekayaan intelektual yang jadi satu ciri bisnis. Untuk dapat mendaftarkan merek dagang ada beberapa cara yang harus diperhatikan, diantaranya:

  1. Orisinal

Keaslian atau orisinalitas dari merek dagang menjadi hal yang paling utama. Merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengikuti merek dagang lain yang sebelumnya telah terdaftar. Pihak pendaftar harus memiliki merek dagang yang orisinal dari semua unsur yang diperlukan mulai dari nama hingga yang lainnya. Dengan begitu, pihak pendaftar merek dagang dapat melakukan pendaftaran kekayaan intelektual dari merek dagang yang mereka miliki.

  1. Memanfaatkan Badan Hukum

Mendaftarkan merek dagang mungkin jadi hal yang sulit bagi pihak pendaftar yang baru saja ingin memulai. Biasanya, pihak pendaftar tersebut tidak memiliki pengetahuan yang baik mengenai pendaftaran merek dagang. Jadi, memanfaatkan badan hukum mungkin jadi salah satu solusi yang pas. Selain lebih cepat, dengan menggunakan jasa badan hukum bisa dipastikan tidak akan ada yang salah mengenai pendaftaran merk dagan dari pihak pendaftar.

  1. Mewakilkan Produk

Merek dagang yang didaftarkan harus mewakilkan produk barang atau jasa yang ada. Untuk itu, pihak pendaftar merek dagang harus menyesuaikan dengan produk barang atau jasa yang mereka miliki. Apabila terdapat berbagai hal atau informasi yang menyesatkan, maka merek dagang dari produk tersebut tidak bisa didaftarkan.

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Untuk dapat mendaftarkan merek dagang, ada sejumlah persyaratan yang harus pelaku usaha penuhi yang berlaku untuk perorangan dan badan usaha.

Merek Dagang bagi Badan Usaha membutuhkan dokumen, yaitu:

  • Akta notaris pendiri badan usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Bagi yang belum memiliki NPWP, ini dia cara membuat NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili. Simak cara mengurus izin domisili!
  • KTP atau paspor pemohon.
  • Melampirkan contoh merek yang diajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm, sebanyak 3 lembar.
  • Surat kuasa (bila perlu)
  • Surat pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  • Daftar produk yang diberi merek.

Merek Dagang bagi Perorangan membutuhkan dokumen, yaitu:

  • KTP atau paspor pemohon.
  • Melampirkan contoh merek yang diajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm sebanyak 3 lembar.
  • Surat kuasa (bila perlu)
  • Surat pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  • Daftar produk yang diberi merek.

Alasan Merek dagang Tidak Bisa Didaftarkan

Tidak semua merek dagang bisa didaftarkan. Merek dagang yang didaftarkan tentu harus memenuhi ketentuan dan unsur-unsur yang ada. Berikut beberapa penyebab mengapa merek dagang tidak bisa didaftarkan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x