Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?

- 23 Februari 2022, 14:17 WIB
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ? /Edi Prasetyo/ARAHKATA

Pengertian Merek dagang

Merek dagang adalah suatu tanda yang mewakilkan atau diasosiasikan dengan produk atau jasa. Merek dagang dapat dimiliki oleh berbagai pihak, yaitu individu, perusahaan, hingga organisasi. Pada umumnya, merek dagang ditemukan pada kemasan atau pada produk barang atau jasa itu sendiri.

Merek dagang termasuk pada salah satu jenis hak kekayaan intelektual suatu perusahaan atas sebuah produk. Biasanya merek dagang berbentuk tanda, logo, lambang, dan nama. Tujuan dari merek dagang adalah untuk membedakan produk berupa barang atau jasa di pasaran. Merek dagang menjadi bentuk persaingan bisnis satu dengan bisnis lainnya di pasaran.

Baca Juga: Yuk Jadi Konsumen Cerdas! Pastikan 5 Hal Ini Saat Belanja

Manfaat Mendaftarkan Merek dagang

Mendaftarkan merek dagang akan mendatangkan banyak manfaat. Selain agar produk dapat dikenali, biasanya pihak pendaftar juga merasakan manfaat lainnya, yaitu:

  1. Mendapatkan Perlindungan

Mendapatkan perlindungan adalah salah satu tujuan utama dari mendaftarkan merek dagang. Dengan mendaftarkan merek dagang, suatu produk akan mendapatkan perlindungan terhadap merek dagangnya. Pihak-pihak yang menyalahgunakan merek dagang dari produk tersebut dapat dituntut dan dikenakan sanksi. Jadi produk yang merek dagangnya sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai salah satu kekayaan intelektual.

  1. Memiliki Identitas Produk

Manfaat lainnya adalah produk tersebut akan memiliki identitasnya sendiri. Ya, merek dagang yang mewakilkan suatu produk menjadi pengenal dari produk tersebut. Identitas produk dapat ditampilkan dalam bentuk logo, gambar, nama, dan lainnya. Hal tersebut lah yang menjadi pembeda satu produk dengan produk lainnya.

  1. Memperoleh Hak Eksklusif

Selain melindungi merek dagang, undang-undang atau hukum juga memberikan berbagai hak ekslusif bagi produk yang merek dagangnya telah terdaftar. Salah satunya, tidak ada pihak yang bisa menggunakan dan mencatut sembarangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang mempunyai merek dagang berhak menjual, memasarkan, dan memperbanyak produknya dengan merek dagang tersebut.

Tips Mendaftarkan Merek dagang

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah