Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?

- 23 Februari 2022, 14:17 WIB
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ?
Apa Itu Merek, Manfaat dan Tips Mendaftarkannya ? /Edi Prasetyo/ARAHKATA
  1. Pelanggaran Peraturan

Merek dagang yang ingin didaftarkan dan dipatenkan tidak boleh melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berkaitan dengan hak intelektual dan pendaftarannya. Merek dagang tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan lain, seperti ideologi negara, norma-norma, dan ketertiban umum.

  1. Tidak Memiliki Keunikan

Membedakan merek dagang jadi Merek dagang sudah sepatutnya dapat dibedakan dari segi keunikannya. Ya, merek dagang yang tidak memiliki keunikan dengan yang sudah ada tidak dapat didaftarkan. Artinya, suatu merek dagang harus memiliki keunikannya tersendiri jika ingin didaftarkan sebagai merek dagang.

  1. Lambang atau Nama Umum

Merek dagang biasanya didaftarkan dalam bentuk simbol atau logo. Selain itu, merek dagang juga disertai dengan nama dari merek dagang tersebut. Namun, apabila simbol atau nama dari merek dagang tersebut merupakan hal yang umum, maka merek dagang tersebut tidak bisa didaftarkan.

Kesimpulan

Melalui penjelasan di atas, merek dagang adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual suatu perusahaan atas sebuah produk. Biasanya merek dagang berbentuk tanda, logo, lambang, dan nama. Ada tiga manfaat yang didapat apabila merek dagang telah didaftarkan, yaitu mendapatkan perlindungan hukum, memiliki identitas produk, dan memperoleh hak eksklusif atas produk tersebut.

Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan saat mendaftar merek dagang, yaitu orisinalitas, memanfaatkan badan hukum, dan merek dagang harus mewakilkan produk. Selain itu, agar pendaftaran merek dagang dapat diterima, beberapa hal ini lah yang harus dihindari, diantaranya pelanggaran terhadap peraturan, tidak memiliki keunikan, dan pengunaan lambang atau nama yang sudah umum digunakan.

Ingin mendaftarkan merek dagang dengan mudah? Anda dapat menggunakan jasa Konsultan HKI Terdaftar. Pilihlah Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sudah terdaftar, dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum juga HAM (Hak Asasi Manusia).

Konsultan HKI terdaftar akan melayani proses pendaftaran dan perpanjangan merek, permohonan pendaftaran hak cipta dan desain industri dari seluruh kota di Indonesia. Tunggu apa lagi segera daftarkan merek dagang Anda di konsultan HKI terdaftar

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x