Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online
Ilustrasi. Bayar pajak online /Pixabay/stevepb/

Adanya e-filing pajak online ini tentu saja membuat masyarakat menjadi lebih nyaman. Selain itu, juga sebagai bentuk transformasi kehadiran internet dan kecanggihan teknologi di masa sekarang. Ada beberapa hal yang melatar belakangi munculnya e-filing pajak saat ini. Beberapa hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • DJP memiliki beban administrasi yang cukup besar, karena harus melakukan pengolahan, penerimaan, sampai pengarsipan SPT di sepanjang tahun.
  • Biaya yang dibutuhkan lebih besar dan memakan waktu yang cukup lama.
  • DJP mementikan inovasi berbasis teknologi yang akan memudahkan berbagai pihak di dalamnya.

Nah, dari berbagai hal di atas terciptalah sistem yang lebih mudah, minim biaya, efisien, dan efektif yang bernama e-filing pajak.

Baca Juga: Ini Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Jenis e-Filing Pajak

Ternyata, e-filing memiliki 2 jenis yang berbeda, sama seperti wajib pajak. Di mana, perbedaannya terletak pada subjek dan objek wajib pajaknya. Adapun penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut.

  1. e-Filing Pajak Badan

Sesuai dengan namanya, maka lapor pajak online yang satu ini dilakukan oleh sebuah badan. Di mana, untuk melakukannya bisa secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak dan mengantre. Nah, objek PPh dari sebuah badan sendiri adalah penghasilan atau perolehan yang diterima oleh badan. Di mana, hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sementara, untuk subjeknya sendiri merupakan suatu badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dalam periode bulan atau tahun. Di mana, pajak ini disetorkan kepada negara.

  1. e-Filing Pajak Pribadi

e-filing pajak online juga bisa dilakukan oleh mereka yang mau lapor pajak online tahunan untuk wajib pajak penghasilan pribadi. Biasanya, wajib pajak orang ini melaporkan pajak penghasilannya melalui SPT tahunan.

Objek dari pajak penghasilan pribadi sendiri adalah penghasilan yang berasal dari setiap tambahan kemampuan ekonomis. Di mana, tambahan kemampuan ekonomis tersebut yang memang diterima atau diperoleh oleh pribadi. Dalam hal ini, baik yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Cara Melakukan e-Filing Pajak

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x