Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online
Ilustrasi. Bayar pajak online /Pixabay/stevepb/

Setelah mengetahui garis besar dari e-filing pajak dan jenisnya, kamu perlu mengetahui bagaimana caranya melakukan e-filing ini. Adapun beberapa cara yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Harus Memiliki e-FIN Terlebih Dahulu

Sebelum bisa melakukan e-filing, maka kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Sayangnya, untuk memiliki e-FIN sendiri tidak bisa dilakukan secara online. Untuk bisa membuatnya, kamu harus mengunduh formulir e-FIN di website Ditjen Pajak. Setelah itu, isi formulirnya dan lengkapi dokumen yang diminta.

Jika sudah, maka kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan yang sudah diminta. Tentunya, ketika sudah memiliki e-FIN, kamu tidak bisa langsung menggunakannya. Harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.

  1. Melakukan Aktivasi e-FIN

Untuk melakukan aktivasi e-FIN sendiri, kamu harus mengunjungi website resmi dari DJP. Ketika sudah masuk ke laman DJP tersebut, isi kolom yang tersedia dengan nomor NPWP kamu. Lalu, masukan nomor e-FIN, dan masukan kode keamanannya. Jika semuanya sudah diisi, maka kamu bisa mengklik submit.

Nantinya, akan ada email konfirmasi yang berisi password sementara. Untuk mengganti password-nya, kamu bisa mengklik tautan yang tersedia. Aktivasi dari e-FIN ini ternyata harus dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor e-FIN-nya. Jika nomor sudah diaktivasi, maka kamu bisa melakukan e-filing pajak.

  1. Masuk ke Akun DJP dan Lakukan Pelaporan Pajak

Untuk melakukan pelaporan pajak, kamu harus masuk ke akun DJP terlebih dahulu. Biasanya, kamu akan diminta untuk memasukan nomor NPWP, dan kata sandi. Tidak lupa juga memasukkan kode keamanan yang sudah tersedia. Klik login dan kamu bisa mulai melakukan pelaporan SPT tahunan.

Bagaimana Jika Lupa dengan Password Akun?

Karena memang lapor pajak online ini dilakukan setahun sekali, kadang orang lupa dengan password akunnya. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika lupa dengan password akunnya.

Jika kamu lupa password, tapi masih ingat dengan alamat email yang digunakan, maka kamu bisa melakukan reset password. Untuk melakukannya, kamu perlu mengakses website Ditjen Pajak terlebih dahulu. Setelah itu, klik tautan lupa password. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa hal, seperti NPWP sampai dengan e-FIN.

Kemudian, jangan lupa untuk mengetikkan alamat email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran. Masukan kode keamanan yang tersedia dan submit. Terakhir, akan ada pesan masuk melalui email tersebut yang berisi password baru. Kamu bisa langsung melakukan e-filing pajak online dengan mudah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x