Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

- 25 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online
Ilustrasi. Bayar pajak online /Pixabay/stevepb/

Manfaat Adanya e-Filing Pajak

Setelah mengetahui berbagai hal di atas, akan lebih lengkap lagi jika mengetahui beberapa manfaat yang didapatkan dari lapor pajak online menggunakan e-filing ini.

Mengurangi pertemuan langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak di KPP. Dengan begitu, bisa mengurangi antrian masyarakat yang ingin melaporkan pajak. Hal ini memiliki dampak lebih baik, karena masyarakat tidak perlu mengantri.

Mempermudah proses perekaman data SPT dalam basis data DJP. Hal ini tentu saja akan sangat menghemat waktu dalam melakukan lapor pajak online.

Mengurangi volume berkas fisik atau kertas dari dokumen perpajakan. Di mana, seperti yang kita ketahui bahwa sebelum adanya e-filing pajak ini tentu saja terdapat banyak sekali dokumen kertas. Selain memang berkas-berkas ini memiliki risiko untuk lebih mudah rusak, juga memiliki risiko hilang.

Berbagai manfaat yang didapatkan lebih kepada mempermudah wajib pajak dan petugas pajak. Selain waktu yang diperlukan lebih singkat, prosesnya pun terbilang lebih mudah.

Nah, itulah berbagai hal mengenai e-filing pajak yang perlu kamu ketahui. Sebelum bisa melakukannya, kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x