Apa Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

- 13 April 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi berenang.
Ilustrasi berenang. /Pixabay @fancycrave

ARAHKATA - Saat berpuasa umat islam harus menahan lapar, haus dan hawa nafsu.

Namun umat Muslim juga wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga: Simak! 4 Menu Sahur Ini Kenyang Lebih Lama Saat Puasa Menurut Dr Zaidul Akbar

Lalu bagaimanakah ketika seorang Muslim berenang saat sedang puasa, apakah batal?

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Rabu, 13 April 2022, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Baca Juga: Yuk Cari Tau! Bagaimana Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.” 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x