Simak Bund! Ini Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi Saat Puasa

- 16 April 2022, 16:00 WIB
Caption : Ilustrasi terkait rekomendasi 207 nama bayi perempuan cantik lembut yang berasal dari bahasa Arab, Sanskerta dan bahasa lainnya, berawalan huruf D, dengan makna sebaik doa
Caption : Ilustrasi terkait rekomendasi 207 nama bayi perempuan cantik lembut yang berasal dari bahasa Arab, Sanskerta dan bahasa lainnya, berawalan huruf D, dengan makna sebaik doa /Pixabay

Baca Juga: Yuk Cari Tau! Bagaimana Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

Berbeda jika tidak ada kebutuhan yang mendesak seperti kedua kasus di atas, maka hukumnya makruh.

Jika tujuan mengunyah semula memang karena kebutuhan seperti untuk membantu memberi makan bayi, tapi ternyata tidak sengaja sampai tertelan, maka puasanya batal. Syekh Al-Umrani dalam al-Bayan (3/534) memaparkan:

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti. Jika dia bersama anak kecil yang membutuhkan bantuan kunyahan, maka tidak dimakruhkan, karena posisinya adalah darurat. Apabila sampai masuk tenggorokan, puasanya batal.”

Baca Juga: Apa Hukum Puasa Bedug Bagi Anak? Ini Jawaban Ulama

Dapat disimpulkan membantu mengunyahkan makanan untuk bayi saat berpuasa hukumnya boleh.

Kendati demikian, jangan sampai ada makanan yang tertelan karena bisa membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah