Simak Bund! Ini Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi Saat Puasa

- 16 April 2022, 16:00 WIB
Caption : Ilustrasi terkait rekomendasi 207 nama bayi perempuan cantik lembut yang berasal dari bahasa Arab, Sanskerta dan bahasa lainnya, berawalan huruf D, dengan makna sebaik doa
Caption : Ilustrasi terkait rekomendasi 207 nama bayi perempuan cantik lembut yang berasal dari bahasa Arab, Sanskerta dan bahasa lainnya, berawalan huruf D, dengan makna sebaik doa /Pixabay

ARAHKATA - Bagi para bunda yang memiliki bayi yang giginya belum tumbuh pasti membuatnya kesusahan untuk mengunyah makanan.

Memang makanan bayi ada yang tersaji dalam bentuk bubur sehingga tak perlu dikunyah, namun ada juga makanan bayi yang bertekstur seperti nasi tim contohnya.

Hal ini kadang mengharuskan ibu bayi untuk membantu mengunyahkannya.

Baca Juga: Hati-Hati! Hindari Tiga Makanan Ini Saat Buka Puasa, Bikin Perut Tak Nyaman

Namun diketahui salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam perut melalui lubang-lubang telah ditentukan seperti lewat mulut.

Lalu bagaimana hukum seseorang yang membantu mengunyahkan makanan untuk bayi?

Dilansir Arahakata dari berbagai sumber pada Sabtu, 16 April 2022, menurut ulama Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal menjelaskan:

Baca Juga: Apa Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

“Redaksi ‘kemakruhan mengunyah’, begitu pula mencicipi makanan, hukumnya juga makruh. Demikian kata Rasyidi. Kemakruhan mencicipi makanan tersebut apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Jika memang ada kebutuhan mendesak, hukumnya juga tidak makruh seperti orang mencicipi makanan untuk mengetahui sudah enak atau belum, hukumnya tidak makruh meskipun mempunyai konsekuensi membatalkan (jika tertelan) karena semacam orang puasa tidak akan bisa mengetahui makanan sudah lezat atau belum (kecuali dengan mencicipi). Demikian menurut Ali Sibromulisi atas Ramli.”

Memasukkan makanan ke dalam mulut saat berpuasa selama tidak ditelan hukumnya adalah boleh, hal ini selama ada kebutuhan seperti untuk membantu mengunyahkan makanan atau mencicipi masakan guna memastikan cita rasanya pas.

Baca Juga: Yuk Cari Tau! Bagaimana Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

Berbeda jika tidak ada kebutuhan yang mendesak seperti kedua kasus di atas, maka hukumnya makruh.

Jika tujuan mengunyah semula memang karena kebutuhan seperti untuk membantu memberi makan bayi, tapi ternyata tidak sengaja sampai tertelan, maka puasanya batal. Syekh Al-Umrani dalam al-Bayan (3/534) memaparkan:

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti. Jika dia bersama anak kecil yang membutuhkan bantuan kunyahan, maka tidak dimakruhkan, karena posisinya adalah darurat. Apabila sampai masuk tenggorokan, puasanya batal.”

Baca Juga: Apa Hukum Puasa Bedug Bagi Anak? Ini Jawaban Ulama

Dapat disimpulkan membantu mengunyahkan makanan untuk bayi saat berpuasa hukumnya boleh.

Kendati demikian, jangan sampai ada makanan yang tertelan karena bisa membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah