ARAHKATA - Dalam agama Islam semua aspek kehidupan sudah diatur dalam Al Quran dan hadist.
Contohnya mengonsumsi makanan haram adalah sebuah larangan dalam agama Islam.
Makanan haram mencakup terhadap dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai, dan sejenisnya.
Baca Juga: 7 Makanan Sehat untuk Diet, Jadi Lebih Lezat dan Bergizi!
Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi haram, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh sejenisnya.
Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Kamsi, 19 Mei 2022, Berkaitan dengan hal makanan haram, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan dalam salah satu firman-Nya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Simak, Ini 5 Makanan yang Selalu Hadir di Bulan Ramadhan!
Lantas bagaimana jika seorang Muslim terlanjur atau pernah mengonsumsi makanan yang haram? Apa yang semestinya harus ia lakukan atas perbuatan itu?
Hal pertama yang harus dilakukan bagi orang yang pernah mengonsumsi makanan haram adalah bertaubat. Syarat-syarat bertaubat secara lugas dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah berikut: