Apa Hukum Anak Kecil yang Berangkat Haji? Ini Kata Ulama

- 10 Juni 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi berhaji.
Ilustrasi berhaji. /Pixabay / Abdullah_Shakoor.

ARAHKATA - Ibadah haji kembali dibuka oleh Arab Saudi pada tahun ini meski masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Apabila seorang jemaah haji yang memiliki anak kecil sehingga tak bisa ditinggalkan maka anak tersebut harus ikut bersama orang tuanya, lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukum haji atau umrahnya anak kecil yang belum baligh?

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Jumat, 10 Juni 2022 hal itu dimuat dalam hadits riwayat Ibnu Abbas:

Baca Juga: Hukum Minum Alkohol atau Khamr Sesuai dalam Al Quran

"Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu?, Utusan Allah, jawab Nabi saw. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala." (HR. Muslim).

Maksud dari hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat hadits yang melarangnya.

Namun apakah hajinya anak kecil tersebut sudah menggugurkan kewajiban rukun Islam yang kelima?

Baca Juga: Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Ulama

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds terdapat keterangan tentang masalah ini:

Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x