Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Begini penjelasannya!

- 25 April 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022?
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022? /Pixabay/EmAji/

ARAHKATA - Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Membayar zakar dapat melalui lembaga amil zakat disekitar rumah kita.

Metode pembayaran zakat biasa dilakukan secara langsung ke tempat lembaga yang mengelola. Namun bagaimana hukumnya jika saat ini agar memudahkan masyarakat, pembayaran dilakukan online?

Dr. Irfan Syauki Beik selaku Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan terkait hukumnya.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ulama

Dikutip dari channel Youtube BAZNAS TV oleh tim Arahkata pada Senin, 25 April 2022 dijelaskan Dr. Irfan bahwa, suatu transaksi dikatakan sah apabila terjadinya ijab dan qabul antara kedua belah pihak.

Dan para ulama sepakat bahwa ijab qabul tidak harus dilakukan bertatap muka secara langsung. Namun dapat juga dilakukan melalui berbagai media seperti, tulisan, isyarat, atau media laiin yang menunjukkan kesepakatan.

Dalam konteks zakat tentunya berbeda seperti transaksi komersial, karena zakat termasuk transaksi sosial. Perlunya mekanisme yang jelas dalam pembayarannya.

Baca Juga: Agar Semakin Mantap, Amalkan Niat Zakat Fitrah Ini

Untuk itu secara syariat, membayar zakat secara online InsyaAllah sah dan hukumnya diperbolehkan, namun yang perlu diperhatikan adalah kejelasan secara mekanismenya.

Berikut yang perlu diperhatikan ketika membayar zakaat secara online:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x