Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan dua poin utama tentang akikah. Pertama hukum akikah adalah sunnah muakadah dan waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Kedua, yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri.
Baca Juga: PENTING! Panduan MUI untuk Pelaksanaan Kurban atas Merebaknya Wabah PMK
Lalu, bisakah prosesi akikah digabung dengan ibadah kurban? Akikah terikat dengan waktu kelahiran sang bayi tersebut dan tidak ada tuntutan akikah ketika sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, meskipun seseorang sudah dewasa.
Sementara ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap tahun sekali.
Jika akikah tersebut memang bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan secara bersamaan dengan penyembelihan kurban itu.
Baca Juga: Begini Lho Cara Simpan Daging Kurban yang Benar
Untuk diketahui, tidak dibenarkan menggabungkan atau menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus.
Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat digabungkan atau disatukan.***