Vaksin Booster Sah Jadi Syarat Perjalanan, Ini Arti Warna Baru di PeduliLindungi

- 19 Juli 2022, 12:42 WIB
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Cara Download dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

ARAHKATA - Vaksin booster resmi menjadi syarat wajib perjalanan hingga beraktivitas di ruang publik, Minggu 17 Juli 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.

PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna bagi mereka yang sudah divaksinasi booster.

Baca Juga: Ini Arti Warna Scan Barcode yang Muncul di PeduliLindungi

Berikut arti warna PeduliLindungi terbaru yang perlu diketahui menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Hijau

Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kotak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Baca Juga: PeduliLindungi Akan Simpan Data Imunisasi, Simak Penjelasan Kemenkes

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Kuning

Status kuning menandakan seseorang bisa bepergian ke tempat umum dengan syarat mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning memiliki kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Baca Juga: Kemenkes Bantah Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
• Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Merah

Status Merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena memiliki kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
• Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

Baca Juga: Simak! Begini Cara Check In Aplikasi PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet

Usia 6-17 tahun

• Belum pernah vaksinasi

Hitam

Status hitam artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

• Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
• Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x