Akhirnya! Facebook, WhatsApp dan Instagram Bebas dari Blokir Kominfo

- 20 Juli 2022, 13:15 WIB
Meta telah resmi mendaftarkan 3 platformnya yaitu WhatsApp, Instagaram dan Facebook kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik
Meta telah resmi mendaftarkan 3 platformnya yaitu WhatsApp, Instagaram dan Facebook kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik /Pixabay.com/

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir Google dan media sosial di bawah payung Meta jika belum terdaftar dalam Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing di Indonesia.

Kini, Meta sudah resmi mendaftar PSE. Nama mereka muncul di situs web PSE Kominfo dan terdaftar dengan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD, Selasa 19 Juli 2022.

Untuk itu, media sosial di bawah payung Meta yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terhindar dari ancaman pemblokiran layanan.

Baca Juga: Google, WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir Kominfo! Kenapa?

Kabar baik bagi penggunanya karena ketiga aplikasi cukup banyak digunakan di Indonesia.

"Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market," ujar Semuel Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir bagi aplikasi, situs, atau layanan digital yang memenuhi definisi sebagai PSE, baik domestik maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

Baca Juga: Kominfo: Nikmati Siaran TV Digital dengan Set Top Box

Perusahaan teknologi yang tidak mendaftar akan ditutup akses layanannya.

Selain Meta, perusahaan teknologi asing lainnya yang sudah terdaftar PSE Kominfo adalah Google, Netflix, Spotify, TikTok, hingga Microsoft.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x