MUI Tunggu Dokumen Ini untuk Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19

- 13 Desember 2020, 01:57 WIB
Petugas memindahkan vaksin Corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020.
Petugas memindahkan vaksin Corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020. /ANTARA FOTO/MUKHLIS JR/ANTARA FOTO

ARAHKATA – Vaksin Covid-19 Sinovac dari Cina yang tiba Minggu, 6 Desember 2020 lalu tengah menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk nantinya dapat digunakan vaksinasi.

Ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang datang pada pengiriman pertama, dan selanjutnya 1,8 juta dosis akan tiba di Januari 2021.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penetapan fatwa vaksin Covid-19 Sinovac masih dalam proses.

Dia menjelaskan, pihaknya menunggu satu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Memaksa Masyarakat Vaksinasi Covid-19

"Hingga pekan ke dua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. Nah posisinya sampai di situ," kata Asrorun, dalam sebuah diskusi, Sabtu 12 Desember 2020.

Adapun dokumen yang belum dilengkapi, dikatakan Asrorun, yakni mengenai pembiakan vaksinnya. Dokumen tersebut terbilang cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.

"Kalau mengapanya (belum lengkap) itu tergantung produsen, tapi kemarin Sinovac punya itikad untuk memenuhinya," ungkapnya.

Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Inilah Persiapan Menpora

Asrorun menuturkan, pihaknya memfokuskan pada penetapan fatwa halal Vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x