Tahun 2022 Siap-Siap Beralih ke Siaran TV Digital

- 13 Maret 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital /Foto: Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital.

Rencananya siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers seperti dikutip arahkata.com pada laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Permudah Pelayanan, Kemenag Akan Lebur 4 Aplikasi Ini

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.

Melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih.

Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati. Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis, karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).

Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming.

Baca Juga: Ombudsman Umumkan Laporan Masyarakat Terkait Izin Kawasan Hutan

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x