Anda Mau Liburan Naik Pesawat?, Pelajari Surat Menhub ini Dahulu

- 22 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang
Ilustrasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang /Arahkata/

ARAHKATA – Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi sebagian orang menjadi tradisi yang tidak bisa dihilangkan, walaupun di masa pandemi Covid-19. Untuk menekan peredaran Covid-19 di masa Nataru, pemerintah berupaya melalui berbagai peraturan yang diedarkan, salah satunya melalui Kementerian Perhubungan.

Menindaklanjuti Surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan  Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada para stakeholder penerbangan untuk ikut mematuhi aturan protokol kesehatan bertransportasi yang telah ditetapkan sesuai surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Surat Edaran No 22 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari SE 3 Tahun 2020 diterbitkan oleh satgas penanganan Covid-19, yang diharapkan agar para stakeholder penerbangan mematuhi aturan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Catat, Larangan Tempat Wisata, Hotel, & Hotel Selama Nataru

“Surat edaran No 22/2020 ini mengatur terkait perjalanan menggunakan moda transportasi selama Nataru, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang saat ini kita ketahui peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 masih tinggi hampir di sejumlah daerah,” jelas Dirjen dalam keterangnnya, Selasa 22 Desember 2020.

Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan protokol akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan seluruh aspek penerbangan, baik Pre-Flight, In-Flight, maupun Post-Flight, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder penerbangan.

Adapun, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Wow... Kementan Tambah Profesor

a. menerapkan dan mematuhi seluruh protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x