Bangkitkan Wisata Sesuai Prokes, Pemerintah Cukup Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 17:52 WIB
Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika
Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika /Arahkata/

ARAHKATA - Menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah membuat aturan bahwa wisatawan harus menunjukkan surat rapid antigen ketika menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal.

Anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan, upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan rapid antigen patut diapresiasi. Mengingat dalam liburan Nataru biasanya terjadi kerumunan pengunjung wisata.

"Saat ini diberlakukan rapid antigen. Jadi dari sisi protokol kesehatan sudah baik," kata Yudha, dikonfirmasi, Rabu 23 Desember 2020.

Politisi asal Partai Golkar itu memahami kondisi masyarakat dengan adanya pandemi covid-19. Kondisi masyarakat sudah menunjukkan cukup jenuh karena harus belajar secara daring dan lebih banyak berdiam di rumah.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Manggarai Bertambah 15 Orang

Yudha mengaku sejak adanya pandemi covid-19 semester pertama 2020, ada potensi penurunan income di sektor wisata. Akibatnya Indonesia mengalami resesi ekonomi.

"Seharusnya kondisi resesi bisa dipulihkan. Maka pemerintah daerah menetapkan aturan baru (rapid antigen)," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jatim itu menilai kebijakan rapid antigen bagi masyarakat yang akan berwisata tentunya bisa memberatkan sebagian masyarakat. Maka, agar sektor wisata banyak diminati masyarakat, Pemerintah sebaiknya memberi subsidi biaya rapid antigen agar tidak memberatkan calon wisatawan.

"Saya himbau ada pemberian subsidi. Jadi protokol kesehatan tetap, tapi ada subsidi disitu agar masyarakat mau," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Pandangan Epidemiolog Terkait Menkes Baru


Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat aturan larangan bagi tempat wisata, hotel, dan bioskop selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan ini untuk menghindari kerumunan saat menggelar pesta pergantian tahun.

Gubernur Khofifah menyebut larangan pertama adalah tidak diperkenankan membuka wisata air. Larangan ini berlaku bagi hotel yang mempunyai kolam renang, dan tempat wisata air.

"Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka," ujar Khofifah.

Khofifah juga membuat aturan membatasi jumlah pengunjung hotel, dan tempat wisata. Dimana jumlah pengunjung dibatasi maksimal separuh dari kapasitas sesuai zonasi.

"Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen," terangnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Pemda Jangan Lengah

Tak hanya itu saja, Khofifah juga mendorong agar pihak hotel dan pengelola tempat wisata di Jawa Timur meminta tamu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani tes deteksi Covid-19.

Sementara untuk bioskop, Khofifah meminta agar ditutup sementara selama Libur Nataru. Begitu juga halnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 kami harapkan, kami menyerukan, ditiadakan sementara (di libur akhir tahun)," tuturnya.

Mantan menteri sosial ini beralasan pembatasan pada libur Nataru karena pada libur Idul Fitri, libur Kemerdekaan 17 Agustus, dan libur Maulid Nabi Muhammad akhir Oktober kemarin dampak cukup signifikan pada penyebaran Covid-19.

"Kira-kira Itu yang kami putuskan. Hari ini kehati-hatian kami, kewaspadaan kami dalam melaksanakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah