Kabar Baik, Lulusan Pesantren di Jatim Setara Sekolah Umum

- 25 Februari 2021, 17:43 WIB
Hartoyo, Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengembangan Pesantren
Hartoyo, Ketua Panitia Khusus DPRD Jatim pembahas Raperda Pengembangan Pesantren /Adi Suprayitno/ARAHKATA

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Provinsi Jatim memiliki kekuatan hukum dalam pengembangan pondok pesantren yang masih menjadi subsistem pendidikan nasional. Sebab landasan hukum secara nasional tersebut belum menyentuh secara konkrik pada pondok pesantren

Raperda tersebut ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi Perda pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Wakil Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hasan Irsyad mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Pengembangan Pesanten akan terus dilakukan. Dengan demikian Raperda ini bisa selesai dengan cepat. Mengingqt keberadaan Perda ini nantinya cukup penting untuk membangun kemandirian pesantren dan kesetaraan status pendidikan di pesantren.

Politisi asal Partai Golkar itu menegaskan, ijasah lulusan pesantren harus diakui oleh pemerintah. Maka lulusan pondok pesantren tidak akan ada bedanya dengan lulusan SMA, SMK dan lainya.

"Nantinya juga terkait dengan kerja dan kalau dari pesantren juga harus diterima,” tambahnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Disebut dalam Sidang Djoko Tjandra

Dia menambahkan bahwa nantinya Perda ini akan menyempurnakan pendidikan yang ada di pesantren tanpa merubah kearifan lokal yang ada di pesantren tersebut.

Selain itu ada penyetaraan antara lulusan madrasah pesantren dengan lulusan lain seperti SMA, MA dan SMK. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan. Bahkan ketika masuk dalam dunia kerja juga tidak lagi dibedakan antara lulusan pesantren dengan yang lulusan umum.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah