Berikut langkah yang diperlukan:
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota gratis
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres
Adapun syarat penerima bantuan kuota internet pendidikan sebagai berikut:
1. Peserta Didik atau PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDIKTI dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.***