Cara Daftar dan Syarat Dapat Kuota Gratis Kemendikbud 2021!

- 2 Maret 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud, bisa akses semua laman
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud, bisa akses semua laman /Zonapriangan.com/Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menyalurkan kembali program kuota gratis di 2021 untuk semua siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan kuota gratis di 2021 memang tak sebesar di 2020, meski begitu kuota tersebut dapat mengakses ke semua laman.

"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kiota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadi dapat mengakses ke seluruh laman dan aplikasi," jelasnya.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Lanjutkan Bantuan Kuota Gratis di 2021

Lalu apa saja syarat untuk mendapat bantuan kuota gratis tersebut?

Bantuan kuota gratis akan disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima.

Nadiem juga menjelaskan semua yang mendapatkan kuota gratis di November-Desember 2020, bisa memperoleh kembali di 2021 asalkan penerima memiliki nomor ponsel yang aktif.

"Kecuali total penggunaannya kurang lebih 1 GB. Dan pemimpin sekolah tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima kuota gratis di bulan November sampai Desember 2020," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang untuk Biaya Kampanye

Sementara, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai April 2021.

Berikut langkah yang diperlukan:

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota gratis
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
- https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Adapun syarat penerima bantuan kuota internet pendidikan sebagai berikut:

1. Peserta Didik atau PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDIKTI dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah