Polemik KJMU Dicabut, Mengancam 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Berhenti Kuliah

- 9 Maret 2024, 13:40 WIB
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan!
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan! /Tangkap layar website/jakarta.go.id

ARAHKATA - Riuh isu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut.

Sontak, menuai pro dan kontra komentar netizen di media sosial.  

Bahkan, akun media sosial X UNJ Secret Message menyebutkan ada 12 ribu mahasiswa Jakarta terancam berhenti kuliah.  Hal ini lantaran beasiswanya dicabut secara sepihak. 

Baca Juga: Kades Pecat 21 Ketua RT dan 6 Kepala RW di Tangerang, Buntut Anaknya Nyaleg Gagal Terpilih

Sebab, KJMU yang diandalkan mereka ini dalam status blokir. 

Tak hanya itu saja, sejumlah pengunggah juga menuding PJ Gubernur Heru Budi Hartono sebagai dalang dibalik polemik KJMU dicabut.  

Selain itu, melalui unggahan akun media sosial yang sama, juga mendesak PJ Gubernur itu untuk berdialog kepada mahasiswa soal polemik KJMU.  

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik tentang Bekam dan Manfaatnya untuk Wanita

Bahkan, mahasiswa juga menuntut transparansi dalam penetapan Desil atau tingkat kesejahteraan rumah tangga.  

Satu di antara mahsiswa pemegang KJMU, Alif Rizki menuturkan, dirinya bersyukur menerima KJMU sejak smester satu.  

"Sekarang saya smester enam, dan awal-awal memang tak ada peraturan seperti ini. Pas saat ini aja yang bikin tegang kami penerima KJMU," ujar Alif.

Baca Juga: Madu, Superfood Alami yang Wajib Dimiliki di Rumah

"Bahkan sampai orang rumah itu, kita harus putar otak lagi untuk memenuhi kebutuhan," sambungnya. 

Sambungnya menuturkan, mendengar kabar KJMU bakal dicabut, dirinya merenung untuk mencari pekerjaan untuk membiayai kuliahnya. 

"Ini untuk antisipasi ya, kalau memang nantinya kita tak terdaftar lagi KJMU," pungkasnya.  

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Waktu Terbaik Bercinta Saat Bulan Ramadhan

- Apa Itu KJMU Untuk diketahui, KJMU adalah bantuan untuk mahasiswa yang keluarganya tidak mampu merupakan program Pemprov DKI Jakarta.  Program ini digagas Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran KJMU ini mulai dari Rp1,5 Juta hingga Rp9 Juta per semester.  

Di samping itu, Politisi NasDem, Bestari Barus mengungkapkan, ada polemik ini, seharusnya ditanggapi dengan serius.  "Dan kemudian, berpihak la kepada masyarakat. 

Bahwa apa yang sudah diterima masyarakat jangan ditinggalkan di tengah jalan, hanya alasan klise, tidak tersedianya anggaran, dan sebagainya," ungkapnya.  Sebab, kata dia, di situlah fungsi dari seorang gubernur untuk mencari solusi, bukan menyerah terhadap keadaan.  

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Sebuah Perayaan Kemajuan dan Perjuangan

"Dan di situ pula fungsi anggota Legeslatif, untuk memberikan masukan-masukan, dari mulai yang lembut sampai yang keras," pungkasnya.  

- Heru Budi Hartono Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024. 

Baca Juga: Agak Laen: Persahabatan, Petualangan, dan Humor Absurd yang Menghibur

Heru memastikan, KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Lalu, data dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga, bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif, tidak terus-menerus dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Adapun peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4). "Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat," katanya. 

Baca Juga: KPK Serius Garap Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Senilai Lebih Rp100 Miliar

Hingga saat ini, kata Heru Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial. 

Selain itu, DKI Jakarta juga bisa tersambung dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah dan aset. 

"Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," jelas Heru.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x