Perawat di Jatim Bakal Dimanjakan Regulasi Baru

15 Desember 2020, 05:20 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA – Perawat di Jawa Timur bakal mendapat perhatian lebih dari Pemprov Jatim. Hal itu akan dituangkan dalam Perda tentang perawat yang diajukan oleh Komisi E DPRD Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menilai keberadaan paramedis seperti dokter, perawat sangat penting. Apalagi saat ini masyarakat masih dihadapkan pandemi covid-19, mengingat badan kesehatan dunia WHO menilai perawat adalah tulang punggung di setiap pelayanan kesehatan.

Selama ini, paramedis proporsi jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan tenaga kesehatan lain. Selain itu, waktu kerjanya harus memberikan pelayanan medis selama 24 jam.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wakasad Meninggal Dunia

“Dengan porsi seperti itu, perawat bisa disebut garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tulang punggung layanan kesehatan  khususnya saat pandemi Covid-19, “ujarnya, di DPRD Jatim, Senin 14 Desember 2020.

Ketua umum Muslimat NU itu menilai perawat harus mendapat perhatian lebih yang dipayungi dalam Raperda Keperawatan. Mengingat selama ini perawat dihadapkan banyak masalah.

Seperti halnya lulusan perawat masih belum memenuhi standarisasi internasional. Untuk itu, perawat harus mengikuti pendidikan kesetaraan agar dapat bekerja di luar negeri.

Khofifah menyebut yang paling memprihatinkan adalah lebih dari 20.000 perawat di Jatim belum bekerja secara tetap. Setiap tahunnya jumlah lulusan perawat baru yang lebih banyak, jika dibandingkan kebutuhan pada dunia medis.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom yang Simpel dan Anti Ribet di Android

"Saat ini masih banyak perawat lulusan pendidikan D3 menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, praktik keperawatan di daerah terpencil yang memerlukan adanya tambahan kewenangan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi," katanya.

Persoalan lain adalah sekitar 10-20 persen perawat yang melaksanakan praktik mandiri, utamanya di daerah terpencil yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam undang-undang keperawatan.

"Untuk itu harua diberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi tenaga keperawatan dalam melaksanakan praktik keperawatan," tambahnya.

Tak hanya itu saja, Masalah lain yakni banyak perawat yang belum jelas statusnya. Mengingat perawat saat ini banyak berstatus perawat sukarelawan atau tenaga honor.

"Berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang memadai,” paparnya.

Baca Juga: Sebanyak 50 Guru di Kabupaten Toba Dukung Destinasi Wisata Super Prioritas

Khofifah menegaskan, dibentuknya Raperda Jatim tentang tenaga keperawatan memiliki banyak manfaat dan tujuan.

Salah satunya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, menjamin, meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan.

“Raperda ini melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengusulkan beberapa hal sebagai masukan dalam Raperda Keperawatan, diantaranya terkait keberadaan perawat sebagai tenaga kerja bidang kesehatan ataupun yang akan ditempatkan diluar negeri untuk mencari pekerjaan.

“Terkait dengan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan harus benar-benar memperhatikan kewenangan Pemprov Jatim.  Apakah kewenangan tersebut dapat mencapai perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau hanya sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov Jatim,” pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler