Hasil Pertemuan Amien Rais dan Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI

9 Maret 2021, 13:52 WIB
Amien Rais /Tangkapan layar YouTube/Amien Rais Official

ARAHKATA - Amien Rais, Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, dan Kiai Muhiddin soan ke Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Maret 2021. Mereka tiba sekira pukul 10.00 WIB.

Meski tak lama, kedatangan mereka disambut baik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya. Adapaun, kedatangan mereka di Istana mengatasnamakan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan peristiwa pembunuhan enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Surakarta Genjot Vaksinasi

"Mereka berkeyakinan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan mereka ke Presiden (Jokowi)," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari arahkata.com dari YouTube Channel Sekretariat Presiden pada Selasa, 9 Maret 2021.

Alih-alih mengamini permintaan Amien Rais CS, Jokowi malah meminta TP3 untuk membawa bukti.

"Pemerintah terbuka kalau ada bukti. Mana buktinya? Sampaikan sekarang atau bisa juga sampaikan menyusul, tapi bukti bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, pemerintah telah meminta Komnas HAM untuk menyelidiki kasus tersebut secara objektif. Hasilnya, ada empat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden dengan kesimpulan, insiden tersebut adalah pelanggaran HAM biasa.

Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Pembacokan di Tambun Selatan

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan undang-undang dan tidak ada pelanggaran HAM berat," imbuhnya.

Setidaknya, sambung Mahfud, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menyatakan kematian enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur oleh aparat.

"Harus dijabarkan targetnya ini, taktiknya ini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.

Kedua adalah sistematis. Dalam sistematis ini, tergambar secata jelas bagaimana tahapannya juga perintah pengerjaannya.

Ketiga, massif sehingga menimbulkan korban yang meluas. "Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tantang Mahfud MD lagi.***

Lebih jauh Mahfud MD menjelaskan, TP3 sudah pernah dimintai bukti oleh Komnas HAM. Sayangnya, TP3 tidak bisa membuktikannya barang secuil. TP3 hanya bermodalkan keyakinan dan itu tertuang di dalam berita acara.

" Saya katakan, TP3 bukannya sudah diminta juga sama Komnas HAM dan diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada sistematis, terstruktur dan masif. Tapi nggak ada tuh. Di berita acara, TP3 sudah diterima (oleh Komnas HAM), tapi tidal ada buktinya hanya katakan yakin. Kalau cuma yakin, tidak boleh, karena kami juga punya keyakinan, pelakunya ini, otaknya itu, dan sebagainya," kata Mahfud MD memungkasi.

Sebagai informasi,enam Laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Saat itu, mereka tengah mengawal Habib Rizieq dan keluarga yang akan menuju acara pengajian subuh keluarga.

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler