Polrestro Depok Bakal Berlakukan E-Tilang

15 Maret 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang di Cilacap /Youtube NTMC Polri/

ARAHKATA - Polres Metro Kota Depok pada 23 Maret 2021 mulai luncurkan tilang elektronik atau e-tilang.

Peluncuran e-tilang nanti akan dilakukan bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ).

"Pelaksanaan grand launching e-tilang di Kota Depok 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ)," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Andi Muhamad Indra, Senin, 15 Maret 2021.

Menurutnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang nantinya dapat terdeteksi kamera e-tilang seperti, pengendara tanpa kenakan sabuk pengaman saat berkendara hingga penggunaan handphone.

Baca Juga: Cek Kesiapan Penerapan E-Tilang, Ini Catatan Ombudsman untuk Polda Banten

"Jadi dua jenis pelanggaran Lalu Lintas tersebut yang nanti terdeteksi camera e-tilang," kata Kompol Andi.

Terkait landasan hukum penerapan e-tilang, lanjutnya, pihak Polrestro Depok berpedoman pada beberapa aturan yang telah ada. Di antaranya Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1.

Kemudian Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas.

Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan Tilang Sepeda, Kemenhub Malah Bilang Begini!

Berikutnya mengacu aturan angkutan jalan pasal 14 ayat 3, serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regristasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.

Sementara itu, Polrestro Depok memasang camera dan akan terapkan e-tilang di ruas Jalan Margonda Raya Kota Depok.

Untuk diketahui, Tilang Elektronik atau Pelanggaran digitalisasi yang namakan dengan e-tilang adalah denda yang dikenakan oleh penegak hukum yaitu Polisi kepada pengguna atau pemakai jalan yang melanggar peraturan di Depok, Jawa Barat.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler