Polisi Bakal Terapkan Tilang Sepeda, Kemenhub Malah Bilang Begini!

- 10 Maret 2021, 17:07 WIB
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta //POLDA METRO JAYA

ARAHKATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat untuk memilih sepeda menjadi kendaraan untuk beraktivitas karena ramah lingkungan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menyebut ada gaya hidup baru di masyarakat urban ibukota dan kota-kota besar di Indonesia, yakni dengan bersepeda.

"Saya rasa saat ini bersepeda tidak hanya sebagai sarana berolahraga saja tetapi juga menjadi kebutuhan gaya hidup masyarakat kalau kita bisa lihat angka pengendara sepeda di satu tahun terakhir ini cukup banyak," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal kepada wartawan, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Vonis Lebih Tinggi, Hakim Sebut Napoleon Tidak Kesatria!

Kemudian, lanjutnya, komunitas sepeda seperti Bike to school Bike to Work dan lain sebagainya semakin banyak. Jadi ayo sama-sama kita mulai bersepeda menjaga bumi dari polusi udara.

Risal menerangkan bersepeda menjadi solusi jitu dari penuntasan permasalahan kemacetan polusi udara tingginya biaya perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya waktu perjalanan yang lebih efisien.

Termasuk juga meminimalisir adanya tingkat emosional yang tidak stabil akibat kemacetan lalu lintas, dan mengurangi adanya kemungkinan kecelakaan yang terjadi dalam transportasi perkotaan.

"Selain gaya hidup keuntungan lain yang bisa kita dapatkan dari beraktivitas menggunakan sepeda adalah lebih ramah lingkungan, hemat biaya, dan tentu saja membuat tubuh menjadi sehat. Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat dan para pelajar yang menggunakan sepeda ini tentunya pengetahuan dan kecelakaan di jalan," ujar Risal Wasal.

Baca Juga: Hadir Launching Film KKN di Desa Penari, Sandiaga Minta Bioskop Buka

Risal menerangkan Kemenhub bakal menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Salah satu ya kemenhub akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang keselamatan pesepeda yang mengatur tentang persyaratan teknis sepeda tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x