ARAHKATA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 akan segera dicairkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," ujarnya dikutip Arahkata dari laman depkop.go.id.
Teten mengatakan ada dua klaster program PEN KUMKM.
Pertama, untuk usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapat kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembayaran modal kerja koperasi.
Baca Juga: Instagram, WhatsApp, Facebook Tumbang, Twitter Jadi Tempat Curhat
Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah:
Syarat penerima BLT UMKM
⁃ Warga Negara Indonesia
⁃ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
⁃ Memiliki usaha mikro
⁃ Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
⁃ Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
⁃ Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara dapat BLT UMKM, penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro:
⁃ Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
⁃ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
⁃ Kementerian atau lembaga
⁃ Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Calon penerima wajib menyiapkan sejumlah berkas berikut:
⁃ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
⁃ Nama lengkap
⁃ KTP
⁃ Alamat lengkap sesuai KTP
⁃ Bidang usaha
⁃ Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat.***