PPKM Darurat, Pemkot Depok Tindak Ribuan Pelanggar

12 Juli 2021, 22:45 WIB
Kawasan Pemkot Depok /Google Maps

ARAHKATA - Sejak PPKM Darurat mulai diberlakukan 3 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat telah terjadi sebanyak 4.379 pelanggar terdiri dari perorangan maupun badan usaha.

Pemkot Depok juga telah kenakan sanksi antara lain, denda dan penutupan tempat usaha.

"Sejak 3 Juli terjadi 4.739 pelanggaran baik per orangan dan badan usaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkab Bantul Adakan Job Fair Virtual Saat Pandemi COVID-19

Menurut Lienda, puluhan pelanggar diantaranya telah dikenakan sanksi denda bahkan dilakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti. Selebihnya dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Setidaknya ada 29 yang sudah kena denda. Ada 10 kegiatan yang kami lakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti," jelas dia.

Jadi, kata Lienda, ada beberapa sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan denda biasanya setelah peringatan beberapa kali sehingga kita ada upaya pembinaan namun kalau tidak dipatuhi akan dilakukan penghentian kegiatan baik segel dan denda.

Baca Juga: Job Fair Virtual di Kabupaten Bantul Dibuka Hari Ini, Yuk Daftar!

Lienda menegaskan, untuk dunia usaha yang diperbolehkan adalah usaha kegiatan masyarakat sektor esensial dan kritikal.

"Kami awasi. Untuk sektor esensial kita perkenankan kegiatan, tapi tidak lebih dari 50 persen seperti biasa. Non esesnsial ada beberapa kegiatan biasanya yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan pokok urgent kami lakukan pendisiplinan agar tidak operasi sehingga aktivitas masyarakat bisa dikendalikan," katanya.

Dia menyebut, selama aturan PPKM darurat, jenis pelanggaran per orang banyak terjadi diantaranya ketidakdisiplinan menggunakan masker, kerumunan warga dan kegiatan yang diperbolehkan namun melebihi kapasitas yang ditentukan.

Baca Juga: Kemensos Hadirkan Dapur Umum Selama PPKM Darurat

Lantaran itu lanjut Lienda, pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan.

"Per orangan banyak tidak disiplin masker dan juga kerumunan pembubaran kerumunan atau aktivitas yang tidak diperkenankan melebihi kapasitas, misal pesta tidak boleh lebih dari 30 orang", ujar Lienda.

"Kami melakukan penghentian dan pencegahan kalau kita ketahui, baik kami temukan ketika patroli atau dari pengaduan masyarakat," tambahnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler