Ketua KPI Minta Stasiun Televisi Berhenti Sensor Film Kartun

9 September 2021, 20:50 WIB
Agung Suprio, Ketua KPI Pusat /

ARAHKATA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio angkat suara mengenai sensor tayangan film kartun yang ada di televisi.

Agung Suprio meminta stasiun televisi untuk berhenti menyensor dan menampilkan apa adanya pada tayangan film kartun.

“Gue meminta di forum ini kepada semua industri penyiaran televisi untuk tidak mem-blur kartun, menyensor kartun, tampilkan apa adanya,” ujar Agung saat menjadi tamu di acara podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Langgar Prokes, PTM SDN 05 Jagakarsa Diberhentikan

Seperti diketahui dalam beberapa tayangan film kartun yang sering ada sensor di televisi. Agung mencontohkan karakter Sizuka dalam serial Doraemon yang terkena sensor karena menggunakan bikini.

“Gue kaget banget. Itu bukan KPI,” ujar Agung.

Deddy kemudian berpendapat mungkin saja televisinya takut akan mendapat teguran. Agung membenarkan, tapi setiap tahun ada pelatihan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata di Kota Bandung Mulai Beroperasi

Pihak televisi biasanya mengirim karyawannya untuk mengikuti pelatihan ini dan menjadi paham aturannya sebelum melakukan editing.

“Jadi ada kemandegan di tv, di dalam forum ini supaya mereka mendengar melihat dan kemudian mengubah tidak lagi mengeblur kartun. Kalau gue lihat kartun-kartun itu produk lama sih bro, didaur ulang dikasih lihat nih KPI, jengkel juga gue lama-lama,” kata Agung.

Sementara untuk tayangan sinetron atau film, Agung menjelaskan, semua sensor diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF). KPI, menurut Agung akan bekerja setelah pascatayang dengan dua cara.

Baca Juga: KPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Gowa

“Sumber pertama pengaduan, masyarakat mengadu, wajib eksekusi, merespons. Sumber kedua – pantauan kita, secara manual, mereka mantau 24 jam, melanggar P3SPS atau enggak,” katanya menjelaskan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada 2012 yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran, seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.

Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.

Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penggusuran Bangunan di Kali Tanah Apit Bekasi

Tapi, perlu diingat, pasal ini berada pada bab mengenai pelarangan dan pembatasan seksualitas.

Pada bab yang sama disebutkan pelarangan tayangan adegan ciuman bibir, ketelanjangan, dan kekerasan seksual.

Dengan demikian, jelas yang dimaksudkan pasal-pasal ini adalah larangan terhadap tayangan yang mengarah pada pornografi, bukan semua jenis tayangan.

Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang

Tampaknya, beberapa stasiun televisi dan Badan Sensor Film (BSF) menafsirkan pasal ini terlalu jauh. Dengan begitu, misalnya, asal terlihat dada perempuan, langsung disensor.

Yang lebih menggelikan adalah penyensoran berlanjut ke film kartun. Misalnya beberapa adegan dalam film SpongeBob SquarePants dan Doraemon, yang juga diblur.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler