Langgar Prokes, PTM SDN 05 Jagakarsa Diberhentikan

- 9 September 2021, 16:57 WIB
Uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021
Uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMAN 81 Jakarta pada 1 April 2021 /Instagram/@disdikdki

ARAHKATA - Sekolah di DKI Jakarta tengah melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sejak 30 Agustus 2021 lalu.

Sehingga dalam pelaksanaan berlangsung telah mendapati salah satu sekolah yakni SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan diberhentikan pada Sabtu 4 September 2021 karena melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar berupa protokol kesehatan (prokes) saat pembelajaran berlangsung di ruangan kelas.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas untuk Jenjang Ini

Kemudian sekolah tersebut harus mengikuti pembinaan guna kejadian yang sama tidak terulang kembali di sekolah tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Ramdani memastikan seluruh warga sekolah termasuk para orang tua peserta didik mengikuti evaluasi sebelum dibuka kembali.

"Masih dalam proses pembinaan karena melanggar protokol kesehatan. Jadi saat ini sedang dilalukan evaluasi termasuk orang tua siswa," katanya pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Disdik Jakarta: November Semua Sekolah Bisa Laksanakan PTM

Pelaksanaan uji coba tersebut telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

Untuk diketahui Kegiatan PTM dapat dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif COVID-19. Tertuang dalam poin huruf F berbunyi:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x