Mendikburistek Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

18 Desember 2021, 14:08 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /kemdikbud.go.id

ARAHKATA - Belakangan ini semakin terkuak ke publik kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi, seperti di Palembang hingga pesantren di Jawa Barat.

Tak heran, korbannya terbanyak adalah kalangan perempuan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong penghapusan segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Menag Siapkan 3 Cara Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikburistek Nadiem Makarim, mengatakan, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.

"Angka ini melampaui catatan pada 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," ucapnya Sabtu, 18 Desember 2021.

"Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan memengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa," lanjutnya.

Baca Juga: NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Kasus kekerasan seksual di analogikan sebuah fenomena gunung es. Pasalnya, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak diadukan/dilaporkan.

Angka tersebut mengambarkan betapa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Maka dari itu, Mendikbudristek terbitkan Peraturan Menteri Dikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), saat ini sejumlah kampus tengah mempersiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual Viral di Twitter

Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

"Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan. Dan kini, kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," tukasnya.

Nadiem juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek menciptakan ruang aman bersama di kampus.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turun Tangan

Hal itu digelar dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler